Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

UU Perkeretaapian Diawasi Komite II DPD RI

×

UU Perkeretaapian Diawasi Komite II DPD RI

Sebarkan artikel ini
Komite II DPD RI Awasi UU Perkeretaapian
Komite II DPD RI Awasi UU Perkeretaapian

Banten, repoeblik.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 September 2024, di Kota Serang, Provinsi Banten. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sektor perkeretaapian di tingkat daerah dan nasional.

Delegasi Komite II DPD RI menggelar pertemuan di Pendopo Gubernur Banten yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten beserta jajaran Pemerintah Provinsi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Deputi II DAOP 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), General Manager Riset & Pengembangan PT Industri Kereta Api (INKA), serta Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II, Aji Mirni, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memperoleh masukan konkret mengenai permasalahan dan tantangan di sektor perkeretaapian. “Kami ingin mengetahui situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian dan mengantisipasi perkembangan ke depan,” ujar Aji Mirni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *