Alaku

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Foto: Dok. Instagram Menkeu Sri Mulyani

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia mendapat sorotan luas. Namun, kabar terbaru datang dari hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kejelasan tentang hal ini. Usulan yang mengemuka menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap akan dikenakan tarif PPN 11%.

Hasil Pertemuan DPR dan Presiden Prabowo

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyetujui usulan dari DPR yang menyatakan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah. “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah secara selektif,” ujar Dasco.

Baca Juga:  MAN 2 Kota Lubuklinggau Raih Juara di Rumah Tahfidz Shohibul Mukminin

Menurutnya, barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%, melainkan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, yaitu 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat tetap diperlakukan dengan PPN 11%,” lanjutnya.

Pertimbangan Pemerintah dan Komunikasi dengan Menteri Keuangan

Sufmi Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji lebih lanjut usulan masyarakat yang menginginkan penurunan tarif PPN pada barang-barang pokok. “Dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan untuk rapat bersama beberapa menteri untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR,” jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan merespons dengan cepat masukan yang diterima dari masyarakat. “Apapun masukan dari masyarakat, terutama dari DPR, terkait kepentingan masyarakat, harus segera direspons,” katanya.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Jurnalistik Olahraga

Kebijakan PPN 12% pada Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Misbakhun mengungkapkan bahwa meskipun tarif PPN akan meningkat, implementasinya akan selektif. “PPN 12% tetap berlaku sesuai jadwal, tetapi akan diterapkan secara selektif pada barang-barang mewah,” kata Misbakhun.

Misbakhun menambahkan bahwa masyarakat kecil tidak akan terbebani dengan tarif PPN yang baru, karena barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11%. “Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, sementara barang-barang mewah akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tuturnya.

Pengaruh Kebijakan PPN terhadap Kebutuhan Pokok

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa bahan pokok penting, pendidikan, dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN. “Bahan pokok penting, pendidikan, dan kesehatan tetap tidak kena PPN. Transportasi juga tetap bebas PPN,” ujarnya, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak kebijakan PPN terhadap biaya hidup.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu dan Daerah Tandatangani PKS untuk Optimalkan Pajak Daerah

Dengan adanya keputusan untuk memberlakukan PPN 12% secara selektif, kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat kecil, terutama dalam hal kebutuhan pokok yang tetap akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Pemerintah dan DPR terus melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat secara umum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan