Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

×

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen di Tangan Presiden Terpilih Prabowo
Pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Foto: Dok. Instagram Menkeu Sri Mulyani

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia mendapat sorotan luas. Namun, kabar terbaru datang dari hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kejelasan tentang hal ini. Usulan yang mengemuka menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap akan dikenakan tarif PPN 11%.

Hasil Pertemuan DPR dan Presiden Prabowo

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyetujui usulan dari DPR yang menyatakan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah. “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah secara selektif,” ujar Dasco.

Menurutnya, barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%, melainkan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, yaitu 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat tetap diperlakukan dengan PPN 11%,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Lebong Awasi Harga Sembako dan LPG di Pasar Amen

Pertimbangan Pemerintah dan Komunikasi dengan Menteri Keuangan

Sufmi Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji lebih lanjut usulan masyarakat yang menginginkan penurunan tarif PPN pada barang-barang pokok. “Dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan untuk rapat bersama beberapa menteri untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *