Ulama Berbeda Pendapat Terkait Kentut Queef yang Tidak Membatalkan Wudhu
Bengkulu – Para ulama sepakat bahwa kentut adalah hadas kecil yang membatalkan wudhu dan mengharuskan seseorang untuk berwudhu agar ibadahnya sah. Namun, terdapat jenis kentut tertentu yang tidak membatalkan wudhu, yaitu angin yang keluar dari kemaluan wanita, yang dikenal dengan istilah queef.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i berpendapat bahwa queef dihukumi sama seperti kentut yang keluar dari anus. Dengan demikian, menurut pandangan Imam Syafi’i, queef membatalkan wudhu dan salat. Imam Syafi’i mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 6, yang menyebutkan, “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…”, yang mendasari pendapatnya bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur adalah najis.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan mazhab Hambali berpendapat bahwa queef tidak dianggap sebagai hadas kecil dan tidak membatalkan wudhu. Mereka beralasan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari perut, melainkan angin yang terperangkap di vagina, yang bisa keluar tanpa disengaja dan tanpa mengeluarkan bau atau suara. Sebagai dasar pendapat ini, mereka merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa wudhu hanya batal jika ada suara atau bau yang keluar dari tubuh, yang biasanya berasal dari anus.




