Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu

×

Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu
Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu - Foto Dok Kawan Hukum

Ketua tim penilai desa antikorupsi KPK, Nurcahyadi, menjelaskan bahwa penilaian desa antikorupsi tahun 2023 merupakan upaya untuk menekan tindak pidana korupsi, bahkan sejak tingkat desa. “Penilaian percontohan desa antikorupsi telah dimulai sejak tahun 2021. Untuk tahun 2023, ada 22 desa yang dinilai dari 22 provinsi di seluruh Indonesia. Tahap I sudah selesai, dan Desa Suban Ayam masuk dalam penilaian tahap II,” kata Nurcahyadi dilangsir antara News.

Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana desa senilai Rp468 triliun selama periode 2015 hingga 2022 dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mempercepat penurunan angka kemiskinan. Hal ini diungkapkan oleh seorang pejabat, yang menyoroti upaya pemerintah dalam mengalokasikan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kurun waktu 10 tahun, mulai dari 2012 hingga 2022, tercatat 850 kasus korupsi yang melibatkan 978 kepala desa dan perangkat desa sebagai pelakunya. Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius tentang tata kelola pemerintahan desa di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan mengurangi praktik korupsi di tingkat desa.

Baca Juga:  DPRD Lebong Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024

Menurut pejabat tersebut, upaya KPK ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di desa. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. Peran masyarakat dalam pengawasan keuangan desa akan membantu mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, penilaian terhadap Desa Suban Ayam telah mencapai tahap akhir. Desa ini telah menjalani tahap bimbingan teknis secara online selama tiga bulan terakhir untuk memenuhi 18 indikator penilaian yang telah ditetapkan. Proses ini mencerminkan komitmen dari desa dan pihak berwenang untuk menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi.

Baca Juga:  Kejari Rejang Lebong Atasi Korupsi Dana Desa

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *