Bengkulu – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi isu yang beredar tentang larangan melangsungkan pernikahan di hari libur, Minggu, 13 Oktober 2024. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang membatasi pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun libur. Informasi ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan bahwa PMA tersebut hanya mengatur jadwal operasional kantor KUA yang melayani pencatatan nikah dari Senin hingga Jumat. “Yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Pasangan tetap dapat menikah di luar KUA pada hari libur dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ungkap Anna.
Dia juga menyebutkan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan diberlakukan secara efektif tiga bulan setelah penetapannya. Dalam masa transisi tersebut, Kemenag akan menyosialisasikan aturan ini untuk memastikan masyarakat tidak salah paham. “Kami terus membuka ruang diskusi dan mendengarkan masukan guna meningkatkan layanan pencatatan pernikahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anna menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan pasangan, seperti rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya, asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Kemenag berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan dan memastikan pelayanan terbaik tetap terjaga.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aturan tersebut dipahami dengan benar.