THR Keagamaan 2026 Wajib Penuh, Menaker Larang Perusahaan Mencicil
Jakarta – Kebijakan THR Keagamaan 2026 dipastikan harus dibayarkan penuh tanpa skema cicilan. Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut guna menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan...
NasionalJakarta – Kebijakan THR Keagamaan 2026 dipastikan harus dibayarkan penuh tanpa skema cicilan. Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut guna menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan THR Keagamaan 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan pergerakan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah pembayaran menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagam aan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan diperkuat hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam aturan itu ditegaskan, THR Keagamaan 2026 diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pembayaran diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan menyalurkan lebih awal demi menjaga ketenangan pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang perayaan.
Besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah mengacu pada rata-rata pendapatan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan masa kerja di bawah 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Adapun pekerja dengan sistem satuan hasil, nilai satu bulan upah didasarkan pada rata-rata 12 bulan terakhir.
Menaker juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan tercantum nominal THR yang lebih besar, maka pembayaran wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memperkuat layanan pengaduan, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli menegaskan komitmen pengawasan terhadap pelaksanaan THR Keagamaan 2026.














