Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Daerah

Sempat Mundur Beberapa Jam, Ketua DPRD Musi Rawas Lanjutkan Sidang Paripurna

×

Sempat Mundur Beberapa Jam, Ketua DPRD Musi Rawas Lanjutkan Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, repoeblik.com – Ketua DPRD Musi Rawas, Adzandri S.IP, menetapkan keputusan dalam menghadapi keterlambatan yang signifikan pada Sidang Paripurna Istimewah DPRD Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 30 April 2024. Meskipun terjadi keterlambatan hingga enam jam dari jadwal semestinya, pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB, Adzandri memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut.

Hanya 17 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir saat Sidang Paripurna tersebut digelar, mengungkapkan bahwa tidak mencapai jumlah 2/3 anggota yang diperlukan untuk memulai sidang. Namun, ketika meminta pendapat dari perwakilan anggota Komisi, dua anggota Komisi memberikan rekomendasi untuk melanjutkan sidang paripurna meskipun tidak memenuhi koutum.

Alaku

Alamsyah Manan dari Fraksi Demokrat dan Yudi Pratama dari Fraksi PDI P, keduanya menekankan pentingnya sidang paripurna sebagai evaluasi kinerja eksekutif, meskipun mengalami keterlambatan dan kendala teknis seperti pemadaman listrik yang memaksa mereka berupaya mendapatkan genset dari PLN.

Baca Juga:  Dugaan KTP Dicatut Bacalon Independen, Berlanjut ke DKPP dan Mabes Polri

Sidang Paripurna ini penting sebagai evaluasi kinerja eksekutif dan harus dilaksanakan,” ujar Alamsyah Manan. Hal senada diungkapkan oleh Yudi Pratama yang menyatakan, “Paripurna istimewa ini bersifat sangat penting untuk evaluasi kinerja eksekutif.”

Meskipun jalannya sidang menghadapi kendala teknis dan hanya dihadiri oleh sebagian anggota dewan, Ketua DPRD Musi Rawas mempertimbangkan urgensi dan pentingnya sidang dalam konteks evaluasi kinerja eksekutif, sehingga memutuskan untuk melanjutkan sidang demi menjaga kontinuitas proses legislatif di Kabupaten Musi Rawas. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *