Home Bengkulu Sampah APK Dilarang Masuk TPA Air Sebakul, DLH Bengkulu Tegaskan Penanganan Wajib oleh Bawaslu Sampah APK Dilarang Masuk TPA Air Sebakul, DLH Bengkulu Tegaskan Penanganan Wajib oleh Bawaslu Penulis: Penulis: Ardiyanto Editor: Mahmud Yunus - 31 Oktober 2024 1 Menit Membaca DLH Kota Bengkulu mencatat masih ada APK yang terpasang di pohon, yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Namun, DLH tidak berwenang mencabutnya hingga masa kampanye berakhir. Sebelumnya 1 2 Bagikan Tagar Bawaslu BengkuluDLH BengkuluKampanye PemiluSampah APKTPA Air Sebakul Artikel Terkait Helmi Hasan Temui Dedi Mulyadi, Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Bandung Barat Jalan Susup Dicek, Bengkulu Tengah Siapkan Jalur Alternatif Antisipasi Longsor THR ASN dan PPPK Bengkulu 2026 Dianggarkan, Pencairan Tunggu Aturan Pusat Tinggalkan Komentar Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai * Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.