Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita UtamaEkonomi & Bisnis

Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar

Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar
Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar / foto biro pers sekretariat presiden

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dengan memastikan bahwa seluruh devisa hasil ekspor tidak lagi disimpan di luar negeri.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).

“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor, maka pemerintah menetapkan PP 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.

Aturan Baru DHE: Simpan 100% Devisa di RI Selama 1 Tahun

Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperketat aturan terkait DHE dengan beberapa ketentuan utama:

  • Masa penyimpanan DHE diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun.
  • Persentase retensi bagi eksportir yang wajib menyimpan DHE meningkat dari 30% menjadi 100%.
  • DHE harus disimpan dalam rekening khusus di dalam negeri, bagi eksportir dengan nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun.
  • Meski wajib disimpan selama 1 tahun, eksportir tetap dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional.

Sanksi Tegas Bagi Eksportir yang Tidak Patuh

Presiden Prabowo menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Exit mobile version