“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegasnya.
Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga US$ 80 miliar sepanjang tahun 2025. Bahkan, jika aturan ini diterapkan secara penuh dari Maret 2025 hingga Maret 2026, cadangan devisa berpotensi menembus angka US$ 100 miliar.
Sektor yang Wajib Menyimpan DHE di RI
Pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam untuk mematuhi aturan ini. Namun, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu:
- Minyak dan gas (migas)
- Pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Perikanan
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap arus modal asing dalam negeri meningkat, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih stabil. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.