Alaku
Berita TerkiniNasional

Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar

Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar
Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di RI, Eksportir Kena Sanksi Jika Melanggar / foto biro pers sekretariat presiden

“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegasnya.

Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga US$ 80 miliar sepanjang tahun 2025. Bahkan, jika aturan ini diterapkan secara penuh dari Maret 2025 hingga Maret 2026, cadangan devisa berpotensi menembus angka US$ 100 miliar.

Sektor yang Wajib Menyimpan DHE di RI

Pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam untuk mematuhi aturan ini. Namun, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu:

  • Minyak dan gas (migas)
  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Perikanan

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap arus modal asing dalam negeri meningkat, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih stabil. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.

Exit mobile version