Pimpin Rapat Pensertifikatan Aset Tanah, Sekda Lubuk Linggau: Harus Bergerak Cepat dan Terkoordinasi
Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat koordinasi terkait pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau di Operation Room Dayang Torek, Selasa (12/8/2025).
Dalam arahannya, Trisko menegaskan bahwa pensertifikatan aset tanah merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Pensertifikatan aset tanah penting untuk melindungi aset milik pemerintah dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Karena itu, kita harus bergerak cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Pemkot Lubuk Linggau menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah dapat tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Inspektur H. Resta Irwan Putra, Kepala BPKAD Zulfikar, Kepala Dinas PUPR Achmad Asril Asri, dan Kepala Dinas Perkim Febrio Fadilah.





