Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

Berikut Contoh Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia

×

Berikut Contoh Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Berikut Contoh Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia
Berikut Contoh Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia - foto dok Law Firm Nugros& Fatner

Hak sasi manusia atau HAM merupakan sebuah anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada manusia untuk menopang dan mempertahankan hidup. Walau HAM relatif lebih mudah diakui saat ini, namun masih terdapat pelanggaran HAM ringan maupun berat yang banyak ditemui.
Biasanya pelanggaran HAM identik dengan pelanggaran terhadap hak hidup, hak dalam menyampaikan pendapat, hak dalam mendapatkan pekerjaan, hak berkumpul, dan lainnya. Pelanggaran HAM ini pun bisa dijerat hukuman pidana sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kasus pelanggaran HAM bisa ditemukan di tempat terbuka maupun tertutup. Misalnya rumah, sekolah, kantor, pasar, jalan raya, dan lainnya. Sebenarnya, apa yang dimaksud pelanggaran HAM?

Alaku

Undang-undang yang mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat bervariasi di setiap negara. Namun, pada umumnya, pelanggaran HAM sering diatur dalam undang-undang internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Konvensi terhadap Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Baca Juga:  Lukisan Termahal di Dunia! Memahami Nilai dan Keunikan Karya Seni yang Berharga!

Di tingkat nasional, banyak negara memiliki undang-undang yang melarang pelanggaran HAM dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran tersebut. Undang-undang semacam ini biasanya mencakup tindakan seperti penyiksaan, perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, dan tindakan diskriminatif yang melanggar hak-hak individu.

Contoh pelanggaran HAM berat termasuk

1. Genosida:
Tindakan ekstrem yang bertujuan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok etnis, agama, atau budaya.
2. Penyiksaan:
Perlakuan fisik atau psikologis yang menyebabkan penderitaan ekstrem pada tahanan atau individu.
3. Pembunuhan Ekstrayudisial:
Pembunuhan yang dilakukan oleh agen pemerintah atau individu dengan otoritas, tanpa proses hukum yang adil.
4. Penghilangan Paksa:
Penangkapan atau penahanan seseorang oleh pihak berwenang tanpa proses hukum yang sesuai.
5. Pembersihan Etnis:
Pengusiran, pembunuhan, atau penghilangan paksa kelompok etnis tertentu dari suatu wilayah.
6. Kejahatan Perang:
Tindakan melanggar hukum internasional yang dilakukan selama konflik bersenjata, seperti menyerang warga sipil atau fasilitas kemanusiaan.
7. Kerja Paksa:
Memaksa individu untuk bekerja dalam kondisi yang memperbudak atau tidak manusiawi.

Baca Juga:  Mengenal 10 Ciri-Ciri Makhluk Hidup

8. Perbudakan Modern:
Memperdagangkan individu untuk eksploitasi seksual atau pekerjaan paksa.

9. Pelecehan Seksual:
Melibatkan tindakan tidak diinginkan atau paksa terhadap seseorang, termasuk pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya.
10. Penindasan Politik:
Penangkapan, penahanan, atau penganiayaan terhadap individu atau kelompok yang memiliki pandangan politik atau keyakinan berbeda.

Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dianggap lebih ringan atau lebih umum termasuk

1. Diskriminasi:
Perlakuan tidak adil atau tidak setara terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor lain.

2. Penahanan Singkat yang Tidak Sah:
Penahanan sementara tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa alasan yang memadai.

3. Pembatasan Kebebasan Berekspresi:
Pembatasan terhadap kebebasan berbicara, berkumpul, atau berekspresi, terutama jika dilakukan tanpa alasan yang sah.

4. Pelanggaran Privasi: Penyusupan atau
pengawasan tanpa izin pada privasi seseorang, seperti penyadapan telepon atau pemantauan komunikasi pribadi.

Baca Juga:  Keren! Garena Gelar Turnamen Free Fire Antar Sekolah dan Bisa Dapat Dana Pendidikan!

5. Perlakuan Tidak Layak dalam Penahanan:
Kondisi penahanan yang tidak manusiawi, termasuk fasilitas penahanan yang buruk, perlakuan kasar, atau kekurangan akses terhadap layanan dasar.

6. Kekerasan Polisi yang Berlebihan:
Penggunaan kekuatan berlebihan atau tidak proporsional oleh aparat keamanan terhadap warga sipil.

7. Diskriminasi Pekerjaan:
Pengabaian terhadap hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak adil atau kondisi kerja yang buruk, berdasarkan faktor-faktor tertentu.

8. Kekerasan dalam Rumah Tangga:
Kekerasan fisik atau psikologis terhadap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak.

9. Ketidaksetaraan Akses ke Pendidikan dan Kesehatan:
Pembatasan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang mendasar bagi sebagian masyarakat.

Meskipun disebut “ringan” dalam konteks ini, pelanggaran-pelanggaran ini tetap serius dan dapat memiliki dampak yang merugikan terhadap individu dan masyarakat. Upaya untuk mengatasi dan mencegah pelanggaran HAM, baik yang berat maupun ringan, tetap penting dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *