Pilkades Lebong Terancam Mundur, Puluhan Desa Masih Dipimpin Pj hingga 2027?

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Pilkades Lebong menjadi harapan besar masyarakat desa di Kabupaten Lebong yang selama ini menanti kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa, namun harapan tersebut terancam kembali tertunda, Selasa (6/1/2026).

Saat ini, sebanyak 66 desa dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, masih dipimpin oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan ke depan, terdapat 12 desa tambahan yang masa jabatan kepala desanya akan segera berakhir. Dengan kondisi tersebut, pada tahun 2026 seharusnya terdapat 78 desa yang berpeluang melaksanakan pemilihan kepala desa atau Pilkades Lebong.

Alaku

Namun demikian, rencana pelaksanaan Pilkades Lebong yang telah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Kendala utama yang dihadapi adalah belum turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Desa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait tahapan dan pelaksanaan Pilkades Lebong.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Dinas PMD Kabupaten Lebong belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada tahun 2026. Hal tersebut karena masih menunggu arahan dan kebijakan dari kepala daerah serta regulasi pendukung dari pemerintah pusat.

“Terkait tahapan dan pelaksanaan Pilkades tahun 2026, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan, seraya menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Desa. Peraturan Pemerintah tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Setia Gunawan.

Dengan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, pelaksanaan Pilkades Lebong berpotensi kembali mengalami penundaan hingga tahun 2027, sehingga puluhan desa di Kabupaten Lebong harus lebih lama dipimpin oleh Penjabat Sementara Kepala Desa sambil menunggu kepastian regulasi.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *