Alaku

Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu

Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu / foto ilustrasi THR / dok istimewa

Bengkulu Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Aturan THR Bengkulu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24 Maret 2025 jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Aturan THR Bengkulu ini berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, pihaknya telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Prabowo Teken Aturan Pencairan THR

“Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan,” jelas Firman, Jumat (21/3).

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan