Dengan demikian, Dewan Pers memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial media. Melalui berbagai program dan inisiatifnya, Dewan Pers berkomitmen untuk terus memperkuat mutu jurnalistik di Indonesia. Keberadaan Dewan Pers ini diharapkan dapat memastikan bahwa media di Indonesia tidak hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.
Sejarah Pembentukan Dewan Pers
Pembentukan Dewan Pers di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah politik dan sosial negara ini. Dewan Pers didirikan pada masa Orde Baru, sebuah era yang ditandai oleh kepemimpinan otoriter dan kontrol ketat terhadap media massa. Pada tahun 1968, Dewan Pers pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengendalikan industri pers agar sejalan dengan kebijakan pemerintah saat itu.
Pada tahun 1982, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966. Revisi ini memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga pengawas sekaligus memperketat kontrol terhadap media. Masa Orde Baru dikenal dengan waktu di mana kebebasan pers sangat terbatas, dan Dewan Pers sering kali dianggap sebagai alat pemerintah untuk mengendalikan informasi.