Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Artikel & Opini

Peran dan Fungsi Dewan Pers di Indonesia

×

Peran dan Fungsi Dewan Pers di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Peran dan Fungsi Dewan Pers di Indonesia
Peran dan Fungsi Dewan Pers di Indonesia (Foto: Dewan Pers)

Dengan demikian, Dewan Pers memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial media. Melalui berbagai program dan inisiatifnya, Dewan Pers berkomitmen untuk terus memperkuat mutu jurnalistik di Indonesia. Keberadaan Dewan Pers ini diharapkan dapat memastikan bahwa media di Indonesia tidak hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.

Sejarah Pembentukan Dewan Pers

Pembentukan Dewan Pers di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah politik dan sosial negara ini. Dewan Pers didirikan pada masa Orde Baru, sebuah era yang ditandai oleh kepemimpinan otoriter dan kontrol ketat terhadap media massa. Pada tahun 1968, Dewan Pers pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengendalikan industri pers agar sejalan dengan kebijakan pemerintah saat itu.

Pada tahun 1982, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966. Revisi ini memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga pengawas sekaligus memperketat kontrol terhadap media. Masa Orde Baru dikenal dengan waktu di mana kebebasan pers sangat terbatas, dan Dewan Pers sering kali dianggap sebagai alat pemerintah untuk mengendalikan informasi.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Cara Cek dan Tanda Lolos atau Tidak Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *