Alaku

Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tak Dikenai Royalti

Wage Rudolf Supratman, pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Foto: dok. Istimewa)

“Ketika lagu kebangsaan menggema di stadion, puluhan ribu suporter menyanyikannya. Ada yang merinding, bahkan menangis. Itulah nilai dari lagu kebangsaan ini,” ungkap Yunus.

Ia menambahkan, para pencipta lagu perjuangan tidak pernah berniat agar karya tersebut dikomersialisasi. “Sang pencipta mempersembahkan lagu ini untuk bangsa yang sedang berjuang. Tidak ada harapan agar lagu itu dibayar,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa pungutan royalti.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan