Syarat Daftar Lelang DJKN
Peserta lelang DJKN bisa berupa individu atau badan hukum, dan mereka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: KTP elektronik adalah salah satu dokumen identitas utama yang harus dimiliki oleh peserta lelang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP digunakan untuk tujuan perpajakan dan perlu disertakan dalam proses pendaftaran lelang.
- Nomor Rekening Tabungan: Peserta lelang perlu memiliki nomor rekening bank, yang akan digunakan untuk transaksi pembayaran dalam proses lelang.
Cara Daftar Lelang DJKN
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam proses lelang DJKN secara online:
- Persiapkan Dokumen: Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu KTP elektronik, NPWP, dan nomor rekening tabungan.
- Kunjungi Laman Resmi: Buka laman resmi DJKN untuk lelang, yaitu https://lelang.go.id.
- Daftar Akun: Pada laman tersebut, cari ikon tiga garis horizontal yang terletak di sisi kiri atas layar. Klik ikon tersebut untuk mengakses menu.
- Pilih Menu “Daftar”: Dalam menu yang muncul, pilih opsi “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
- Isi Data Diri: Isi data pribadi Anda dengan lengkap, seperti nama, alamat email, nomor handphone, dan password. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan valid.
- Klik “Daftar”: Setelah mengisi data diri, klik tombol “Daftar.” Selanjutnya, Anda akan menerima kode aktivasi melalui email yang telah Anda daftarkan.
- Aktivasi Akun: Buka email Anda dan temukan pesan dengan kode aktivasi. Tekan link yang terdapat dalam pesan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
- Unggah Dokumen: Setelah akun teraktivasi, unggah hasil pemindaian (scan) dokumen KTP, NPWP, dan buku rekening bank Anda sesuai petunjuk yang diberikan.
- Lengkapi Informasi Pribadi: Terakhir, lengkapi informasi pribadi Anda, seperti alamat dan pekerjaan, sesuai dengan yang diminta dalam formulir pendaftaran.
Langkah 1: Pilih Objek Lelang