Parkir Bengkulu Viral Diduga Pungli, Tarif Melambung di Belungguk Point Disorot Publik

Bengkulu – Parkir Bengkulu Viral kembali menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan pengunjung diminta membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi di kawasan...

Parkir Bengkulu Viral Diduga Pungli, Tarif Melambung di Belungguk Point Disorot Publik Kejadian
ss rekaman video yang memperlihatkan pengunjung diminta membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi di kawasan Belungguk Point
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BengkuluParkir Bengkulu Viral kembali menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan pengunjung diminta membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi di kawasan Belungguk Point. Praktik tersebut memicu kemarahan warga karena dinilai mencederai pelayanan publik di ruang umum.

Dalam video yang beredar, tampak seorang ibu menyerahkan uang pecahan ribuan dan lima ribuan kepada penjaga parkir. Situasi memanas ketika pengunjung tersebut mempertanyakan besaran tarif yang dipungut. “15 ribu parkir ko, abang setor kemano klak,” ujar pengunjung itu dengan nada kesal, sebagaimana terdengar jelas dalam rekaman yang beredar luas.

Lokasi parkir yang terekam dalam video diketahui berada di Belungguk Point, tepat di depan Rumah Sakit Tiara Sella. Namun, kasus Parkir Bengkulu Viral ini bukan kali pertama terjadi. Sejak awal peluncuran kawasan tersebut, sejumlah warga mengaku pernah diminta membayar tarif parkir yang tidak wajar.

Seorang warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Syaril, mengungkapkan pengalamannya saat diminta membayar parkir sebesar Rp20 ribu di kawasan Jalan Jati Simpang Skip. “Kita di kinta 20 ribu rupiah di lokasi parkir jalan Jati simpang skip,” ujar Syaril, warga Simpang Nakau, Bengkulu Tengah.

Padahal, retribusi parkir di Kota Bengkulu telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah. Untuk sepeda motor, tarif resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir, sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000.

Informasi dari laman resmi Pemerintah Kota Bengkulu di mediacenter.bengkulukota.go.id menyebutkan, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA 2025 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Surat tersebut menegaskan larangan keras bagi juru parkir memungut tarif di luar ketentuan, menyusul laporan praktik menaikkan tarif secara sepihak di sejumlah titik wisata, termasuk kawasan Pantai Panjang.

Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa kompromi. “Apabila ditemukan pelanggaran, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan akan segera diterbitkan SPT untuk Juru Parkir yang baru,” tegas Indra, Selasa (23/12).

Selain melanggar perda, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori pungutan liar. Mengutip ulasan hukumonline.com, pungli merupakan pungutan tidak resmi tanpa dasar hukum yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 368 KUHP, perbuatan memaksa seseorang memberikan uang demi keuntungan pribadi dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Masyarakat diimbau untuk membayar parkir sesuai tarif resmi dan tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran. Kasus Parkir Bengkulu Viral ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum dapat kembali terjaga.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *