Alaku

Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi – Caraka News

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri asuransi untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan menjalankan praktik bisnis yang transparan dan etis demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Independen Pialang Asuransi dengan alasan pemegang saham pengendali perusahaan ini belum memperoleh persetujuan dari OJK dan juga karena perusahaan belum melaporkan susunan pemegang terbaru kepada regulator.

Keputusan ini diumumkan dalam pengumuman resmi OJK dengan nomor Peng-5/PD.1/2023 yang diteken pada 24 Oktober 2023. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa PT Independen Pialang Asuransi mematuhi regulasi yang berlaku di sektor pialang asuransi.

Baca Juga:  Dua Pelajar di Lubuk Linggau Kena Begal

Alasan utama yang mendasari pemberian sanksi ini adalah ketidakpatuhan PT Independen Pialang Asuransi terhadap persyaratan yang diatur oleh OJK. Salah satunya adalah ketidakmemperolehnya persetujuan dari OJK terkait dengan pemegang saham pengendali perusahaan. Persetujuan tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan kewajaran dalam kepemilikan dan pengendalian perusahaan di sektor asuransi.

Selain itu, perusahaan juga gagal melaporkan susunan pemegang terbaru kepada OJK, yang merupakan kewajiban yang diatur oleh regulasi. Hal ini menjadi salah satu pelanggaran yang mendasari sanksi pembatasan kegiatan usaha yang diberikan oleh OJK.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan