Ormas Desak Kajati Bengkulu Usut Tuntas Laporan Korupsi

Ormas Maju Bersama Desak Kajati Bengkulu Usut Tuntas Laporan Korupsi

Bengkulu Ketua Umum Ormas Maju Bersama Rakyat Indonesia, Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi / Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas) di Bengkulu. Diamin menyoroti laporan dugaan korupsi dana APBN dan APBD di 9 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang terkesan mandek tanpa tindak lanjut.

Menurut pengamatan Ormas Maju Bersama Rakyat Indonesia (OMBB), terdapat banyak oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan dana publik, namun tidak tersentuh hukum. “Masih banyak oknum yang merugikan keuangan negara dan bisa mengendalikan dana seenaknya, namun tidak terjerat hukum meskipun diduga merugikan negara,” ungkap Ketua Umum Ormas Maju Bersama Rakyat Indonesia dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca Juga:  Hasan Basri Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Diamin menyampaikan keprihatinannya karena banyak laporan dari Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati yang tidak ditindaklanjuti. “Laporan kami di Kejati Provinsi Bengkulu seolah-olah mandul,” tegasnya.

Ketua Umum Ormas Maju Bersama Rakyat Indonesia mendesak agar Kajati Bengkulu bersikap tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan dari Ormas dan LSM yang sudah dilayangkan. Menurutnya, fungsi Ormas dan LSM adalah sebagai kontrol sosial untuk memastikan dana APBN, APBD, ADD, dan DD berjalan sesuai dengan program pemerintah pusat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena tidak adanya respons atas laporan yang diajukan, Gabungan Ormas dan Media Bengkulu (GOMB) telah memindahkan laporan mengenai dana pokir DPRD Provinsi dan dana publikasi dari Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendapat perhatian yang layak dari aparat penegak hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Rohidin Mersyah dan Helmi Hasan Ucapkan Selamat kepada Sultan Ketua DPD RI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan