Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.
Penguatan Pindar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.
“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.















