OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Dua Emiten dan Sekuritas
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Sdri. Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30.000.000,00 serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125.000.000,00 atas perannya dalam penggunaan informasi yang tidak benar tersebut.
Sementara itu, dalam perkara PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp1.850.000.000,00 atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 beserta sejumlah ketentuan pelaporan dan standar akuntansi yang berlaku.
Empat direksi periode 2023, yakni Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3.360.000.000,00 atas tanggung jawab terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Sdr. Junaedi selaku Direktur Utama juga dijatuhi larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.




