Polresta Bengkulu Dalami Perampasan HP Wartawati, Saksi Baru Ungkap Dugaan Pungutan
Pada Senin (13/4/2026), tim penyidik melalui Katim Pidum IV memeriksa seorang pedagang mainan yang disebut sebagai saksi kunci (dok:ist)

Polresta Bengkulu Dalami Perampasan HP Wartawati, Saksi Baru Ungkap Dugaan Pungutan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Satreskrim Polresta Bengkulu terus mengembangkan penyelidikan kasus perampasan telepon genggam milik wartawati di kawasan wisata Pantai Zakat dengan memeriksa saksi baru yang mengungkap dugaan praktik pungutan di lokasi kejadian.

Pada Senin (13/4/2026), tim penyidik melalui Katim Pidum IV memeriksa seorang pedagang mainan yang disebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Saksi mengaku sempat dimintai iuran oleh oknum Ketua Pokdarwis yang juga menjabat Ketua RT di Kelurahan Bajak saat insiden terjadi.

Keterangan ini dinilai memperkuat dugaan adanya kaitan antara praktik pungutan dengan perampasan ponsel yang dialami wartawati Detaknusantaranews.com pada 29 Maret 2026.

Penyelidikan kasus ini sendiri bermula dari laporan korban, Ermi Yanti, yang diterima polisi pada 30 Maret 2026. Perkembangan penanganan perkara telah disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada April 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan keterangan saksi.

Dua saksi yang lebih dulu diperiksa yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria. Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara yang disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang perampasan.

Di sisi lain, kasus ini turut diwarnai polemik dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat. Seorang pedagang keliling, Ernadi, sebelumnya mengaku dimintai iuran sebesar Rp50 ribu saat berjualan.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat tekanan untuk menghapus video yang diduga menjadi bukti perampasan ponsel milik wartawati. “Kalau tidak, saya tidak boleh jualan lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap pedagang kecil di kawasan wisata tersebut.

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P. L. Tobing sebelumnya menegaskan bahwa dugaan pungutan itu bukan kebijakan resmi pemerintah. Ia juga meminta persoalan diselesaikan secara terbuka.

Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pantai Zakat, Aulia, membantah tudingan pungutan liar dan menyebut iuran telah disosialisasikan kepada pedagang.

Penasihat hukum korban, Rizki Dini Hasanah, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai penanganan kasus ini penting untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di Bengkulu.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *