Bengkulu – Sejumlah aktivis dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (13/4/2026), mendesak penuntasan sejumlah dugaan korupsi dan pelanggaran hukum, termasuk di sektor perkebunan sawit.
Aksi ini melibatkan massa dari Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, hingga Bengkulu Utara yang tergabung dalam Ormas Garbeta dan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama.
Koordinator lapangan aksi yang juga Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami datang bersama rekan-rekan aktivis untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum agar segera diusut tuntas,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Dedi, penanganan serius diperlukan agar praktik korupsi dan pelanggaran hukum di Bengkulu tidak terus berulang. Ia menekankan pentingnya komitmen aparat dalam menindak setiap laporan tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, aktivis Ishak Burmansyah turut menegaskan agar Kejati Bengkulu tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan pejabat maupun perusahaan besar. “Jangan main-main dan jangan tebang pilih. Semua harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama kepada Kejati Bengkulu.
Pertama, mendesak pengusutan dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal pada proyek pengaman badan jalan di Satker BPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, termasuk pekerjaan di ruas Air Dingin–Muara Aman di Kabupaten Lebong dengan nilai proyek miliaran rupiah.
Kedua, meminta pengusutan dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Air Ketahun di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran lebih dari Rp36 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat.
Ketiga, mendesak penindakan terhadap Direktur PT Sandabi Indah Lestari terkait dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi konversi di Bengkulu Utara.
Keempat, meminta Kejati Bengkulu mengusut aktivitas tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah, termasuk menangkap pihak pembeli, menyita kapal pengangkut, serta kendaraan darat yang terlibat distribusi.
Kelima, menuntut pengusutan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Lebong, yakni SMK 1 Lebong Tengah sebesar Rp3,5 miliar dan SMA Negeri 4 Topos sekitar Rp1,2 miliar.
Keenam, mendesak pengusutan dugaan perambahan kawasan hutan produksi oleh PT Sandabi Indah Lestari di register 71 dengan luas sekitar 750 hektare tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai orasi bergantian dari para aktivis. Mereka berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan demi penegakan hukum yang adil di daerah.





