Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Minta Caleg Berdomisili di Dapil
Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Minta Caleg Berdomisili di Dapil / dok istimewa

Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Minta Caleg Berdomisili di Dapil

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Sejumlah mahasiswa menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta perubahan syarat calon anggota legislatif (caleg). Mereka mengajukan permohonan agar caleg hanya bisa maju di daerah pemilihan (dapil) tempat mereka berdomisili.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh delapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.

“Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip dari situs MK, Senin (3/3/2025).

Isi Pasal yang Digugat

Mahasiswa menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Pemilu yang berbunyi:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”

Alasan Pengajuan Gugatan

Para pemohon merasa dirugikan dengan aturan saat ini karena memungkinkan caleg yang bukan penduduk asli dapil untuk maju dalam pemilu.

Menurut mereka, kondisi ini membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang dalam perebutan kursi legislatif.

“Anggota Legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan ia memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya karena pernah tinggal di daerah tersebut dan merasakan permasalahan secara langsung,” kata salah satu pemohon.

Mereka juga membandingkan aturan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD. Dalam pencalonan anggota DPD, calon diwajibkan berdomisili di dapil yang bersangkutan. Menurut mereka, ketentuan serupa seharusnya diterapkan bagi caleg DPR dan DPRD untuk memastikan keterwakilan daerah lebih maksimal.

Kini, MK akan memproses gugatan ini dan melakukan uji materi terhadap pasal yang dimaksud.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *