Luhut Minta Prabowo Audit Sistem Coretax
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Luhut menyoroti berbagai permasalahan yang menghambat pengembangan sistem baru tersebut, yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun namun belum rampung.
Alasan Audit Coretax
Dalam acara Economic Insight 2025 di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/2/2025), Luhut mengungkapkan bahwa Coretax perlu dipercepat agar sistem perpajakan lebih efektif.
“Coretax ini harus dipercepat. Masa Coretax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja pak,” ujar Luhut.
Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kelemahan dan kelebihan dari sistem perpajakan baru tersebut. Saat ini, sistem perpajakan masih menggunakan sistem lama karena Coretax belum sepenuhnya diimplementasikan.
Pentingnya Evaluasi Tax Ratio
Selain itu, Luhut juga menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang masih berada di angka 10%. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.





