Legislator Dukung Bonus Hari Raya untuk Ojol

Merujuk pada data dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol adalah Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, BHR yang diterima pengemudi ojol pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dapat dihitung dengan rumus:
20% x Rp 3 juta = Rp 600.000
Artinya, setiap pengemudi ojol dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 3 juta akan menerima BHR sebesar Rp 600.000.
Imbauan kepada Perusahaan Aplikasi
Netty meminta perusahaan platform digital untuk menganggap imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan.
“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” tegas Netty.
Arahan Pemerintah
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.