Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita Utama

Kronologi Pengangkatan CPNS, Dari Penundaan hingga Percepatan

Kronologi Pengangkatan CPNS, Dari Penundaan hingga Percepatan
Kronologi Pengangkatan CPNS, Dari Penundaan hingga Percepatan / dok kemenpan rb

Jakarta – Pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dengan jadwal pengangkatan PNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK di Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sempat terjadi penundaan yang memicu polemik di masyarakat.

Awalnya, jadwal pengangkatan CPNS direncanakan berlangsung pada April-Mei 2025, namun diundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya dilakukan pada 2025 sempat diundur hingga Maret 2026.

Alasan Penundaan Pengangkatan CASN

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi pelayanan masyarakat serta melindungi CASN dari berbagai risiko. Berikut ini beberapa alasan penundaan:

  1. Perbedaan Tanggal TMT (Tanggal Mulai Tugas)
    Tanggal TMT yang dikeluarkan oleh instansi seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan, sehingga CASN harus menunggu sebelum benar-benar mulai bekerja.
  2. Ketidaksesuaian Formasi
    Beberapa formasi yang diusulkan Kementerian/Lembaga dan Pemda tidak sesuai dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam penempatan formasi yang tepat.
  3. Perubahan Struktur Pemerintahan
    Adanya perubahan organisasi kabinet dan pelantikan kepala daerah baru menimbulkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai di berbagai instansi.
  4. Usulan Penundaan dari 213 Instansi
    Sebanyak 213 Kementerian/Lembaga dan Pemda mengusulkan penundaan pengangkatan CASN dengan alasan yang beragam.

Percepatan Jadwal Pengangkatan CASN

Menyikapi dinamika yang ada dan aspirasi masyarakat, Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait melakukan simulasi, analisis, serta formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN. Akhirnya, diputuskan bahwa:

  • Pengangkatan CPNS dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025.
  • Pengangkatan PPPK dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan sebagai arahan resmi.

Exit mobile version