Jawa Timur, repoeblik.com – Krecek Bung, kuliner khas dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia. Pada 22 Agustus 2024, Krecek Bung resmi ditetapkan sebagai WBTb dalam sidang bersejarah di Jakarta. Pengakuan ini menjadi bukti kekayaan budaya yang tersembunyi di balik kelezatan sederhana Krecek Bung, serta menegaskan pentingnya pelestarian kuliner tradisional sebagai bagian dari identitas bangsa.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Muhammad Suhudi, menyambut baik penetapan ini. “Alhamdulillah, Krecek Bung sudah ditetapkan sebagai WBTb. Meski sidang telah selesai, penetapannya secara resmi masih menunggu undangan dari kementerian,” kata Suhudi, Minggu (1/9/2024). Pengakuan ini, menurutnya, adalah komitmen bersama untuk melestarikan dan mewariskan Krecek Bung kepada generasi muda.
Krecek Bung, yang sebelumnya hanya dikenal di kalangan masyarakat lokal, kini berpotensi dikenal lebih luas. Untuk itu, Suhudi menekankan pentingnya sosialisasi dan implementasi di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari UMKM hingga instansi pemerintahan. “Kami ingin Krecek Bung menjadi sajian utama dalam berbagai acara resmi di Kabupaten Lumajang, termasuk di desa-desa. Kami juga mendorong masyarakat untuk menjadikannya sebagai suvenir khas bagi para tamu,” ungkapnya.