Alaku

KPU RI Tak Cemas Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

KPU RI Tak Cemas Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan – Foto Dok Universitas Andalas

KPU RI tidak mempermasalahkan soal kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. KPU mengatakan jika kampanye di lembaga pendidikan yang tepat adalah debat.

“Tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan, harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual. Sehingga metode kampanye yang tepat untuk lembaga pendidikan yg berizin dan tidak menggunakan atribut tersebut itu adalah debat,” kata anggota KPU, Idham Holik di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023) dilangsir detiknews.

Dalam penjelasannya Idham mengatakan KPU telah membahas masalah ini secara internal dan masih dalam proses pematangan. Idham menyebut pihaknya masih terus menekankan agar kampanye tetap mengutamakan prinsip keadilan. KPU berpedoman pada diskusi ini terus berkembang dan juga pihaknya percaya kepada stakeholders dalam penyelanggara kampanye di tempat izin pendidikan gang mendapatkan izin langsung dari penanggung jawab serta penggunaan atribut yang mana harus mengedepankan azas dan prinsip keadilan.

Selain itu, Idham juga menginginkan seluruh peserta pemilu bisa terlibat. Hal ini dianggap Idham agar terwujudnya suasana yang baik. Karena dalam satu forum itu tidak hanya ada satu peserta pemilu agar caleg, tapi juga seluruh peserta pemilu atau semua caleg sehingga akademik atmosfer yang baik bisa terwujud.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat PDIP

Seperti informasi yang telah diketahui bersama. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan perihal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. Sehingga KPU RI memberi saran agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolah.

Melalui keputusan terhadap gugutan UU tentang Pemilu, MK melarang total kampanye dilakukan di tempat ibadah. Tapi, kampanye di tempat pendidikan dam institusi pendidikan tidak ikut dilarang total alias aturan mainnya masih sama saja dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Kampanye diperbolehkan asal tidak membawa atribut kampanye dan mendapat izin oleh tuan rumah instansi tersebut.

Sekarang KPU RI tengah menyusun peraturan KPU tentang kampanye. Pihak KPU selaku penyelenggara pemilu masih terus menggodook putusan MK itu. Salah satunya dengan melakukan langsung uji publik terhadap PKPU hari ini.

Baca Juga:  Seorang Pria di Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental

August Mellaz selaku Komisioner KPU menekankan hanya tingkat Perguruan Tinggi yang masuk kategori ke dalam usia pemilih. Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) belum semua pelajar sudah memasuki usia pemilih.

Sepanjang diskusi, Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan yang logis juga SMA tidak akan jasi tempat kampanye. SMP pasti akan terpapar juga. Tapi jika dalam konteks sosialisasi, karena banyaknya usia pemuda di Sekolah Menengah Atas maka dari itu KPU sendiri yang akan turun untuk melakukan sosialisasi.

Kampanye di sekolah dapat memiliki dampak positif dan negatif, tergantung pada cara pelaksanaannya dan tujuannya. Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif dari kampanye di sekolah:

 

Dampak Positif Kampanye di Sekolah:

1. Peningkatan Kesadaran

Kampanye dapat meningkatkan kesadaran tentang isu-isu penting seperti kesehatan, kebersihan, lingkungan, dan lainnya di kalangan siswa.

2. Pengembangan Keterampilan Sosial

Siswa yang terlibat dalam kampanye dapat mengembangkan keterampilan berkomunikasi, kepemimpinan, dan kerjasama.

Baca Juga:  Wow! Relawan Ganjar Capai Ribuan di Sumsel

3. Penggalangan Dana

Kampanye amal dapat membantu mengumpulkan dana untuk proyek-proyek sekolah atau organisasi amal.

4. Pengembangan Kepedulian Sosial

Siswa dapat menjadi lebih peduli terhadap masalah sosial dan lingkungan melalui kampanye-kampanye ini.

 

Dampak Negatif Kampanye di Sekolah

1. Gangguan Pembelajaran

Jika kampanye mengganggu kegiatan pembelajaran, ini dapat berdampak negatif pada prestasi akademis siswa.

2. Ketidaksetaraan Partisipasi

Beberapa siswa mungkin merasa tidak diikutsertakan atau kurang mendukung dalam kampanye, yang dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara siswa.

3. Arah Politik atau Agama yang Tidak Tepat

Kampanye yang bersifat politik atau agamis dapat menjadi kontroversial dan menghasilkan perselisihan di antara siswa, guru, dan orang tua.

4. Potensi Kepentingan Pribadi

Beberapa kampanye mungkin dimotivasi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang dapat merusak tujuan kampanye yang seharusnya.

Dalam mengorganisir kampanye di sekolah, penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya serta memastikan bahwa kampanye tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan pendidikan sekolah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan