Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlaku

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, Potensi Kerugian Rp 11,7 Triliun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, Potensi Kerugian Rp 11,7 Triliun / plt-direktur-penyidikan-kpk-budi-sukmo-wibowo / dok detikcom

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dilansir dari detikcom, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:  Bikin gempar! Temuan Kerangka Manusia Mirip Ikan

Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Untuk saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut daftar tersangkanya:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana 4 LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Modus Korupsi di PT Petro Energy

KPK mengungkap bahwa meskipun debitur tidak layak, para direktur LPEI tetap mencairkan kredit. Selain itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order agar fasilitas kredit tetap bisa dicairkan.

Baca Juga:  Ingin Melakukan Investasi? Ingat Pesan Bos Sri Mulyani!
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan