Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan direktur di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dilansir dari detikcom, Senin (3/3/2025).
Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Untuk saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut daftar tersangkanya:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana 4 LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Modus Korupsi di PT Petro Energy
KPK mengungkap bahwa meskipun debitur tidak layak, para direktur LPEI tetap mencairkan kredit. Selain itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order agar fasilitas kredit tetap bisa dicairkan.
“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan. Mereka menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelas Budi.
Kerugian Mencapai Rp 1 Triliun
Dalam satu kasus pemberian kredit yang bermasalah ini, KPK mencatat kerugian negara mencapai USD 60 juta atau setara dengan Rp 999 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga keuangan negara yang seharusnya berperan dalam mendukung ekspor nasional. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.





