Kabareskrim Polri Ungkap Praktik Korupsi Telah Merasuki Desa

Kabareskrim Polri Ungkap Praktik Korupsi Telah Merasuki Desa – Foto Dok Liputan 6

“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Komjen Wahyu Widada mencatat bahwa penggunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa telah disalahgunakan oleh sebagian pejabat desa. Tindakan ini bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa mereka.

Kabareskrim Polri mengidentifikasi salah satu penyebab utama praktik korupsi di tingkat desa adalah minimnya pemahaman para pejabat desa dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, Polri telah turun tangan dengan mengirimkan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pejabat desa dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  MAN 2 Kota Lubuklinggau Raih Juara di Rumah Tahfidz Shohibul Mukminin

Dalam upayanya untuk mengatasi praktik korupsi di tingkat desa dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan efektif, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, telah menyoroti ketidakpahaman sebagian kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023), Komjen Wahyu Widada menjelaskan, “Karena tidak semua kepala desa di daerah-daerah tertentu, terutama di daerah yang mungkin tidak tersentuh pendidikan, paham bagaimana cara memanfaatkan dana desa.”

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan