Jokowi Beri Tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM!

Jokowi Beri Tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM! – foto istimewa

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini mengatur tentang tunjangan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 3A ayat 1 Perpres 42 menyatakan bahwa Hakim Ad Hoc termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, dan ayat 2 menyatakan bahwa Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan untuk Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengadilan HAM Tingkat Pertama sebesar Rp 24.000.000
  2. Pengadilan HAM Tingkat Banding sebesar Rp 29.280.000
  3. Pengadilan HAM Tingkat Kasasi sebesar Rp 35.722.000
Baca Juga:  Kasus Bullying, Pelajar SMP di Rejang Lebong Dikeroyok Kakak Kelas

Selain itu, pasal 2 mengatur tentang hak keuangan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang dilantik sebelum berlakunya Perpres 42. Hakim Ad Hoc tersebut tetap berhak mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 42.

Aturan mengenai tunjangan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 19 Juni 2023, dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dilangsir dari DetikFinance

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan