Industri Rumahan di Bengkulu Terjerat Kasus Pembuatan Pil Inex, Harga Jual Sampai Rp 300 ribu Per Butir

Industri Rumahan di Bengkulu Terjerat Kasus Pembuatan Pil Inex, Harga Jual Sampai Rp 300 ribu Per Butir – foto dok newsikal

Sebuah Industri rumahan pembuatan narkoba jenis Pil Inex berhasil dibongkar oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Pelaku dengan inisial TK (33) warga Rejang Lebong ditangkap di kediamannya wilayah Simpang Beliti.

Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan kalau pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran penyediaan tempat konsumsi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Narkotika adalah zat-zat atau obat-obatan yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah persepsi, suasana hati, kesadaran, serta fungsi-fungsi tubuh lainnya. Penggunaan narkotika yang tidak terkontrol dapat memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang.

“Kita telah mengamankan tersangka pembuat narkoba jenis Inex,” kata Tonny, Senin (21/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Tonny juga menegaskan kalau selain menjadi pengedar, tersangka inisial TK juga memproduksi narkoba sejenis Pil Inex di rumahnya. Melalu hasil pemeriksaan, telah dikumpulkan informasi kalau tersangka sudah memproduksii pil inex yang sudah berjalan dua bulan bahkan telah tersebar ratusan butir pil inex dengan harga jual mencapai Rp 300 ribu/ butir.

Baca Juga:  Ketua MPR RI : Jadikan Pemilu Sebagai Momen Persatuan

Cara tersangka TK dalam memproduksi Pil Inex adalah dengan memperbanyak atau mengoplos satu butir pil inex asli lalu menjadi 6 butir pil inex dengan bahan baku menggunakan perwarna makanan yang ada untuk kue.

Hingga saat ini, Tim penyidik Subdit I masih memburu teman tersangka yang membawa mesin pembuat pil Inex.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dalam undang-undang tersebut, tindak pidana terkait narkotika diatur dengan rinci, termasuk jenis narkotika, penyalahgunaan, peredaran, produksi, dan tindakan lain yang terkait. Ancaman pidana juga dapat bervariasi berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang terlibat, dan peran pelaku dalam tindakan tersebut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang mengatur segala aspek terkait narkotika di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, mengendalikan peredaran narkotika, serta memberantas produksi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika yang merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Baca Juga:  Geger! Penemuan Mayat di Kota Lubuklinggau

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

1. Definisi Narkotika: Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan narkotika, termasuk jenis-jenis narkotika yang diatur oleh undang-undang ini.

2. Tindakan Pidana: Undang-undang ini menetapkan tindak pidana terkait narkotika, seperti produksi, peredaran, kepemilikan, penyalahgunaan, dan tindakan lain yang terkait dengan narkotika. Ancaman pidana untuk pelaku tindakan pidana narkotika juga dijelaskan dalam undang-undang ini.

3. Pengaturan Izin dan Pengawasan: Undang-undang ini mengatur mengenai izin untuk kegiatan yang terkait dengan narkotika, seperti produksi, penelitian, dan penggunaan dalam bidang medis. Pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas ini juga diatur untuk memastikan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Seluas 4 Juta Hektar di Canada Membuat Kota New York Terselimuti Asap

4. Penanganan Korban Penyalahgunaan: Undang-undang ini juga mengatur mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk dalam hal rehabilitasi, pengobatan, dan reintegrasi sosial.

5. Sanksi: Undang-undang ini menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum terkait narkotika, termasuk pidana penjara jangka panjang bahkan hingga hukuman mati dalam kasus tertentu.

6. Kerjasama Internasional: Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai kerjasama internasional dalam hal penanganan narkotika, termasuk pertukaran informasi dan tindakan bersama.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat berubah seiring waktu, dan interpretasi terkait undang-undang ini dapat bervariasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan