Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, dan keputusan MK menandai perbedaan signifikan dengan tiga putusan gugatan sebelumnya yang menolak upaya menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam amar putusan lengkap yang dibacakan, MK menyatakan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama tidak diartikan sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dengan kata lain, MK mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dissenting Opinion dari 4 Hakim MK Terkait Putusan Uji Materi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres-Cawapres