Namun, ada satu gugatan yang berhasil dikabulkan sebagian oleh MK:
Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru): Mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru berhasil memperoleh kemenangan sebagian dalam gugatannya. Hasil Putusan MK memungkinkan adanya perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang saat ini ada. Meskipun demikian, MK juga menekankan bahwa perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan antara permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda dan mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Penjelasan ini disampaikan oleh hakim MK sebagai bagian dari Hasil Putusan MK yang dikeluarkan oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara dua permohonan tersebut terletak pada norma pasal yang dimohonkan. Dalam pernyataannya dilangsir detiknews, hakim MK menjelaskan, “Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.”
Dengan kata lain, Partai Garuda dalam permohonannya menginginkan perubahan pada batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tanpa merinci norma pasal tertentu dalam Undang-Undang (UU). Sebaliknya, mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru secara tegas memohon perubahan pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden.