Investor dan pembeli emas perlu memantau pergerakan harga emas secara teratur dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhinya sebelum membuat keputusan investasi. Harga emas yang terus meningkat memberikan peluang, tetapi juga menunjukkan pentingnya diversifikasi portofolio dan pemahaman yang mendalam tentang pasar logam mulia.
Harga buyback emas dari Antam hari ini mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai Rp 13.000 per gram. Ini berarti bahwa harga buyback saat ini telah melejit ke level Rp 1.027.000 per gram. Harga buyback ini menggambarkan jumlah yang akan dibayarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) jika Anda memutuskan untuk menjual emas kepada perusahaan tersebut.
Pengenaan PPh 22
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Ini berarti bahwa jika Anda menjual emas Anda, Anda akan dikenai pajak sebesar 0,9% dari nilai transaksi. Namun, ada cara untuk mengurangi tarif pajak menjadi 0,45%, yaitu dengan menyertakan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda saat bertransaksi.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam
Berikut adalah rincian harga emas hari ini dari Antam untuk berbagai ukuran:















