Entah Siapa yang Salah dalam Operasi Penertiban Perda Hewan Ternak oleh Satpol PP Kaur, Sapi Milik Warga Mati di Penangkaran
Sementara itu, KS (41), salah seorang warga Kecamatan Kinal, juga menyayangkan kejadian ini. Ia menilai peraturan yang ada belum memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Entah siapa yang salah. Di satu sisi, Satpol PP mengatakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1, walaupun sapi yang ditangkap itu mati tetap tidak ada ganti ruginya. Di sisi lain, pemilik sapi jelas dirugikan. Menurut saya, perda ini tidak adil, ibarat pepatah orang Padang ‘Lamak di urang, dimak di awak’,” tutupnya dengan nada kesal.




