15 Sep 2025 17:22 - 1 menit membaca

Dugaan Korupsi KPU Lebong Akan Dilimpahkan ke Kejari

Bagikan

Kejati Bengkulu Pastikan Awasi Hingga Penetapan Tersangka

Bengkulu – Pelapor dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (15/9/25). Kedatangan aktivis Lebong, Abdulkhadir Jaelani, bertujuan mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah ia sampaikan sebelumnya.

Abdulkhadir diterima langsung oleh Kasi OPS Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah senilai Rp20,5 miliar yang dikelola KPU Lebong pada Pilkada 2024.

“Kejati Bengkulu akan limpahkan berkas ke Kejari Lebong, namun tetap memantau hingga penetapan tersangka karena kasus ini diduga merugikan negara,” kata Wenharnol.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejati akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terkait pelimpahan laporan tersebut. “Secepatnya kita akan koordinasi,” singkatnya.

Alaku

Sementara itu, Abdulkhadir Jaelani selaku pelapor mendesak aparat penegak hukum serius mengusut dugaan korupsi ini. “Kita berharap kejaksaan bukan hanya omong kosong dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan KPU Lebong,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat telah melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp20,5 miliar yang dikelola KPU Kabupaten Lebong ke Kejati Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *