Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlaku

DPRD Lebong Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024

DPRD Lebong Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2020-2024. Rapat berlangsung di ruang rapat internal DPRD pada Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., yang diwakili oleh Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, S.H., dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep., serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

DPRD Lebong Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024
DPRD Lebong Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024

Pengumuman pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan setelah masa jabatan berakhir.

Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, S.H., menjelaskan bahwa paripurna ini hanya bersifat pengumuman, sementara pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Proses pemberhentian dan pengangkatan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Cahyo.

Paripurna ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2025-2030. (ADV)

Baca Juga:  DLH Bengkulu Imbau Warga Waspadai Pohon Tumbang di Musim Hujan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan