Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Senator dari Dapil Sulawesi Tengah, sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) unsur DPD RI untuk periode 2024-2029, (2/10/24).
Sidang yang berlangsung pada Rabu di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung bersama Ketua Kelompok DPD RI Dedi Iskandar dan Sekretaris Kelompok DPD RI Abraham Liyanto.
Pemilihan ini dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Setiap anggota DPD RI memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI, dengan syarat mendapatkan dukungan dari minimal empat anggota sub wilayah tanpa adanya dukungan ganda, sebagaimana dijelaskan oleh Tamsil Linrung.
“Anggota DPD RI berhak mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI dengan memenuhi syarat dukungan 4 anggota sub wilayah yang akan diverifikasi oleh pimpinan,” ujar Tamsil.
Setelah proses verifikasi, sebanyak enam calon dinyatakan memenuhi syarat dan bersaing untuk posisi Pimpinan MPR RI. Mereka adalah Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Daud Yordan (Kalimantan Barat), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Maya Rumantir (Sulawesi Utara), Abcandra Muhammad Akbar Supratman (Sulawesi Tengah), dan Fadel Muhammad (Gorontalo).
Akbar berhasil unggul dengan perolehan suara 93 dari total 143 anggota DPD RI yang hadir, mengalahkan Fadel Muhammad yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI pada periode lalu.
Dalam pernyataannya, Akbar yang merupakan perwakilan generasi milenial berharap kepemimpinannya akan membawa perubahan signifikan bagi DPD RI melalui kolaborasi lintas generasi.
“Kita sedang menghadapi bonus demografi. Saya akan mewakafkan diri untuk konstelasi ini. Sebagai generasi milenial, saya akan membangun kolaborasi lintas generasi dan memaksimalkan penguatan lembaga DPD RI di fraksi-fraksi MPR RI,” tegas Akbar.







