Alaku

Dari Lembong ke Bang Ken, Ketika Kebijakan dan Administrasi Dijerat Pidana

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah (foto: dok istimewa)

Jaksa kemudian mengaitkan surat “mengetahui” tersebut dengan tindakan korporasi yang menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL kepada pihak perbankan, serta dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penghilangan atau beralihnya aset daerah. Dalam hukum agraria nasional, hubungan antara HPL dan HGB di atasnya diatur secara tegas. HGB di atas tanah HPL hanya dapat digunakan dan dibebani hak tanggungan berdasarkan perjanjian dengan pemegang HPL.

Setiap persetujuan atas penjaminan, pemindahtanganan, atau pembebanan hak tanggungan harus dinyatakan secara eksplisit, tertulis, dan formal. Persetujuan demikian tidak dapat ditafsirkan secara implisit, apalagi hanya disimpulkan dari adanya surat “mengetahui” yang bersifat administratif.

Apabila PT Tigadi Lestari melakukan penjaminan HGB atau tindakan hukum lain tanpa persetujuan formal dari pemegang HPL, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum korporasi yang berdiri sendiri. Dalam asas pertanggungjawaban pidana, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana secara otomatis (strict liability) bagi pejabat publik atas perbuatan pihak ketiga, kecuali dapat dibuktikan adanya perintah, penyertaan, atau kesengajaan bersama.

1 2 3 4 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan