Jakarta – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sedang berlangsung. Pelaksanaan tes SKD dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT), sehingga hasil sementara dapat langsung dilihat melalui live score. Peserta yang telah menyelesaikan tes dapat meninjau nilai dan mengetahui peringkat mereka.
Perankingan ini penting untuk diketahui, mengingat SKD menerapkan ketentuan nilai ambang batas atau passing grade. Peserta harus mencapai passing grade tertentu untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Cara Melihat Perankingan SKD CPNS
Peserta dapat memeriksa perankingan SKD CPNS melalui tiga media berikut:
- Live Score Live score akan disiarkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kanal YouTube kantor regional atau Unit Pelaksana Tugas (UPT). Peserta dapat melihat perankingan langsung dengan cara:
- Buka aplikasi YouTube atau akses YouTube
- Ketik “live score SKD CPNS 2024” di kolom pencarian
- Tampilkan video dari titik lokasi yang menyelenggarakan SKD
Penting untuk diingat bahwa perankingan yang dilihat dari live score hanya berlaku di tingkat titik lokasi, sehingga peserta perlu memeriksa setiap live score di lokasi ujian untuk mengetahui ranking nasional.
- Website Resmi SSCASN dan Instansi Rekrutmen CPNS secara resmi dilakukan lewat laman SSCASN BKN. Peserta dapat masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses informasi perankingan.
- Situs dan Media Sosial BKN Sebagai penyelenggara utama rekrutmen CPNS, BKN memberikan update tentang statistik peserta dan hasil perankingan SKD. Peserta dapat memantau informasi terkini melalui laman resmi BKN di bkn.go.id atau melalui akun Instagram @bkngoidofficial.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Berikut adalah passing grade yang harus dicapai peserta:
- Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
- Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Nilai TWK: minimal 65
- Nilai TIU: minimal 80
- Nilai TKP: minimal 166
- Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
- Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
- Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
- Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Dengan demikian, itulah cara untuk mengecek perankingan SKD CPNS. Semoga informasi ini membantu peserta dalam mengikuti seleksi ini.