Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Literasi & Opini

Boleh Menanam Ganja, Mengedar dan Narapidana Langsung Hirup Udara Segar

×

Boleh Menanam Ganja, Mengedar dan Narapidana Langsung Hirup Udara Segar

Sebarkan artikel ini
Boleh Menanam Ganja, Mengedar dan Narapidana Langsung Hirup Udara Segar
Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH (foto: dok pribadi)

Oleh : Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH

JUDUL diatas bukan maksud penulis untuk memprovokasi atau menganjurkan para pembaca untuk melakukan perbuatan tersebut, namun ditulis berdasarkan alasan hukum yang jelas dan sah sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tercantum pada Buku Kedua BAB XXXV Tindak Pidana Khusus Bagian Kelima dari Pasal 609 sampai dengan Pasal 610 yang tidak melarang perbuatan menanam Ganja tersebut karena pasal-pasal tersebut hanya melarang hal sebagai berikut :

Pasal 609 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III. Pasal 610 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
Tertulis asli :

Baca Juga:  Manusia 70 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *