Alaku

Berikut Merupakan Syarat Jika Pengobatan Korban Kecelakaan Memakai BPJS

Berikut Merupakan Syarat Jika Pengobatan Korban Kecelakaan Memakai BPJS – foto ilustrasi

BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab dalam menanggung biaya korban kecelakaan lalu lintas. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan tunggal merupakan jenis kecelakaan yang secara khusus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal, yang dimaksudkan di sini, merujuk pada kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri tanpa melibatkan pengguna jalan lain. Dalam kecelakaan tunggal, tidak terdapat interaksi atau benturan dengan kendaraan lain atau pengguna jalan lainnya. Sebagai contoh, kecelakaan tunggal dapat terjadi ketika pengendara menabrak pohon atau terjatuh akibat kondisi jalan yang licin.

Namun, perlu ditekankan bahwa kecelakaan tunggal tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri. Artinya, kecelakaan tersebut terjadi secara tak terduga dan tidak dapat dihindari meskipun pengendara telah mengikuti aturan dan tindakan yang wajar dan aman.

Baca Juga:  KPU Beri Kesempatan Bacaleg Lengkapi Dokumen

Penting untuk memahami bahwa dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan tunggal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengendara sendiri, maka hal tersebut dapat mempengaruhi proses klaim dan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mengunjungi rumah sakit terdekat. Di sana, Anda perlu melakukan registrasi sebagai pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut. Selanjutnya, data kepesertaan BPJS Kesehatan akan divalidasi oleh rumah sakit. Pastikan untuk melampirkan juga laporan polisi yang berkaitan dengan kecelakaan. Jika klaim Anda disetujui, maka biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan di luar cakupan tertentu. Berikut ini adalah beberapa kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja: BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja. Program jaminan kecelakaan kerja ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
  2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian, seperti pengemudi mengonsumsi minuman beralkohol atau narkoba saat berkendara. Selain itu, kecelakaan yang terjadi saat melaju dengan kecepatan tinggi dalam melakukan tindak kejahatan, seperti merampok, melakukan kekerasan, atau tindakan seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan yang terjadi karena upaya pengemudi untuk mengakhiri hidup atau terlibat dalam pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung karena termasuk dalam kategori kesengajaan.
Baca Juga:  UMKM Indonesia: Aktor Penyelamat Ekonomi Negara

Sebagai informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel “Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya” di detikoto.

  1. Kecelakaan ganda, yang terjadi antara dua pengendara atau lebih, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas dan memberikan manfaat asuransi kepada korban kecelakaan ganda dengan batas maksimal sebesar 20 juta rupiah. Jika biaya pelayanan kesehatan untuk korban kecelakaan berada di bawah batas tersebut, Jasa Raharja akan menanggungnya sepenuhnya. Namun, jika biaya melebihi batas tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisihnya, yaitu kurang dari batas plafon yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.
  2. Kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja, sehingga BPJS Kesehatan tidak akan menanggung jenis kecelakaan ini.
Baca Juga:  Sering di Abaikan, 4 Cara Ini Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur

 

Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan memberikan perlindungan kesehatan kepada korban kecelakaan dalam batas yang ditetapkan, berdasarkan peraturan dan kerjasama dengan Jasa Raharja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan