Menjaga Hak Asasi dalam Proses Peradilan
Selain risiko di masa prapenuntutan, Wakil Jaksa Agung juga menyoroti beban risiko hukum yang harus ditanggung selama pelaksanaan peradilan pidana. Proses ini sangat terkait dengan kepentingan dan hak asasi Tersangka atau Terdakwa, yang harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum acara pidana.
“Hal itu dapat diwujudkan melalui perspektif accusatoir, dengan menempatkan kedudukan Tersangka atau Terdakwa sebagai subjek, bukan objek,” tambahnya. Ini berarti, Jaksa harus mengedepankan prinsip kesetaraan dalam hukum dan memastikan bahwa hak-hak Tersangka atau Terdakwa dihormati sepanjang proses hukum.
Integritas dan Hati Nurani sebagai Dasar Keputusan
Dalam pesannya, Wakil Jaksa Agung juga menekankan pentingnya rasionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa. Setiap keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan harus dipertimbangkan secara rasional dan dikaitkan dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian.
Namun, yang terpenting menurut Wakil Jaksa Agung, adalah mengedepankan hati nurani dalam setiap keputusan. Seorang Jaksa harus selalu bertindak berdasarkan rasa keadilan yang sejati, bukan hanya sekadar menerapkan hukum secara tekstual.