Bengkulu – Upaya memperkuat kualitas demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di Bengkulu ditempuh melalui kerja sama kelembagaan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu dan Universitas Dehasen Bengkulu. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di ruang Yayasan Universitas Dehasen Bengkulu. Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat hadir bersama Anggota Kordiv HPPH Leka Yunita Sari serta Kordiv PPPS Ahmad Maskuri. Rombongan disambut Rektor Universitas Dehasen Bengkulu Prof. Dr. Husaini, SE, M.Si, Ak, didampingi Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Dr. Citra Dewi, S.Pd., M.Pd, Dekan Fakultas Hukum M. Arafat Hermana, S.H, M.H, serta Ketua Program Studi Hukum Sandi Aprianto, S.H, M.H beserta jajaran.
Kesepahaman diawali antara Universitas Dehasen Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan antara Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyatakan kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan demokrasi dan kepemiluan di daerah.
”Alhamdulillah, ini menjadi momentum bersejarah bagi kita semua, menjaga regenerasi dalam demokrasi, sehingga komitmen bersama ini nantinya menjadi semangat dan pondasi bagi semua pihak dalam menjaga proses demokrasi dan kepemiluan di Bengkulu.” Ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab pendidikan politik meskipun berada di luar tahapan pemilu. “Secara Undang – Undang walaupun diluar tahapan, kita tetap memiliki kewajiban dalam melaksanakan pendidikan politik. Seperti konsolidasi demokrasi salah satunya dengan kalangan akademik. Hal ini terimplementasi seperti diadakannya debat mahasiswa fakultas hukum tingkat nasional oleh Bawaslu RI.” Terangnya.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tidak hanya terbatas pada isu demokrasi dan pemilu, melainkan juga penelitian, kegiatan akademik, hingga pengabdian kepada masyarakat. “Sehingga sangat penting melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas DEHASEN Bengkulu, tidak hanya terkait demokrasi dan pemilu, namun kerjasama itu termasuk terkait penelitian, akademik hingga pengabdian ke Masyarakat.” Lanjutnya.
Ia menambahkan, lingkungan akademik dinilai masih relatif steril dari kepentingan praktis sehingga nilai objektivitasnya tetap terjaga dalam mengawal estafet kepemimpinan dan demokrasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu M. Arafat Hermana menyebut agenda tersebut telah dirancang sejak lama. “Proses komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Bengkulu ini sudah lama, namun pelaksanaannya baru hari ini.” Tuturnya.
Ia berharap kolaborasi itu dapat melibatkan kalangan akademisi dalam berbagai program pengawasan dan pendidikan demokrasi. “Terimakasih juga kepada Bawaslu Kota Bengkulu atas kerjasamanya. Terkait dengan MOU ini nantinya banyak agenda yang bisa kita eleborasikan, termasuk melibatkan kalangan akademisi dalam agenda Bawaslu.” Harapnya.
Rektor Universitas Dehasen Bengkulu Prof. Dr. Husaini dalam arahannya menyambut positif kerja sama tersebut. “Terimakasih atas kehadirannya di Universitas DEHASEN Bengkulu. Kami terkait hal begini sangat menyambut baik, kita juga sering membagi pengalaman ke mahasiswa terkait agenda di luar kampus. Hal tersebut juga terlihat dalam pengembangan kurikulum atau model pembelajaran. Ucapnya.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan hubungan kelembagaan yang telah terjalin. “Terpenting antara Fakultas Hukum Dehasen dengan Bawaslu Kota Bengkulu sudah terjalin baik.” Paparnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama sebagai simbol komitmen kedua pihak dalam menjalankan nota kesepahaman tersebut. Selain pimpinan dan jajaran universitas, kegiatan itu turut dihadiri staf kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu.





