Menurutnya, keterlibatan aktif kepala desa dalam menjaga suasana damai dan kondusif dapat membantu menciptakan Pilkada yang aman dan tertib.
Kepala desa harus bijaksana, menjaga netralitas, dan berfokus pada pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat, tegas Fauzan.
Dalam sosialisasi ini, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang Dodi Permana SH M mengingatkan tentang larangan tegas bagi kepala desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik.
Jika melanggar aturan ini, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya. (ADV)