Bekasi – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan operasional sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik rumah produksi, sementara SU bertugas sebagai karyawan yang memotong uang palsu. “IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam jaringan ini,” ucap Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/24).
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali, dengan masing-masing pencetakan menghasilkan 12.000 lembar uang palsu.
“Jaringan ini membanderol uang palsu mereka dengan nilai sekitar Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba,” jelas Sudarmaji. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Ia menegaskan bahwa uang palsu tersebut tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai.