Lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH, MH, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025. Pasalnya, pada Selasa, 8 April 2025, akan digelar apel bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebong.
“Bagi ASN yang menambah libur tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi, mulai dari yang ringan hingga yang terberat,” tegas Mustarani pada Minggu (6/4).
Ia juga menekankan bahwa seluruh Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas kehadiran ASN di lingkungan masing-masing, serta diwajibkan untuk melaporkan langsung ke Bupati.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2025 sejak Rabu, 2 April hingga Senin, 7 April 2025. Dengan demikian, ASN wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
Mustarani menambahkan, penegakan disiplin ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas ASN. “Penambahan libur tanpa alasan jelas akan berdampak pada penilaian kinerja,” ujarnya.